Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gunung Api
BNPB Serahkan Rp 14,7 Miliar Untuk Percepatan Penanganan Pengungsi Erupsi Gunung Rokatenda
Wednesday 19 Jun 2013 14:28:08

Ilustrasi, Logo Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejak erupsi, Gunung Rokatenda yang berada di Pulau Palue, Kab. Sikka, Prov NTT pada Oktober 2012 lalu, sebanyak 782 KK atau 2.754 jiwa mengungsi keluar dari Pulau Palue ke Kab. Ende dan Sikka. Pengungsi tersebar di berbagai tempat dan penanganan pengungsi kurang optimal karena berbagai hal.
Sebagian besar pengungsi tinggal di tempat sanak saudaranya.

Menurut Sutopo Purwo Nugroho Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, guna mempercepat penanganan pengungsi, maka BNPB memberikan Dana Siap Pakai (DSP) sekitar Rp 14,7 Miliar kepada BPBD Sikka dan BPBD Ende. Bantuan diserahkan ke Kepala BNPB, DR. Syamsul Maarif, MSi kepada Gubernur NTT, Bupati Ende dan Bupati Sikka di Kantor Bupati Ende, Rabu (19/6).

Lebih lanjut Sutopo mengatakan bantuan Rp 14,7 miliar tersebut akan digunakan untuk hunian dan relokasi serta penghidupan pengungsi di Kab. Ende sebesar Rp 6,6 miliar dan untuk Kab. Sikka sebesar Rp 6,5 miliar. Bantuan tersebut ditujukan untuk 782 KK atau 2.754 jiwa yang terbagi 375 KK di Kab. Sikka yang ditampung di 6 Kecamatan, yakni Kec Alok Barat, AlokTimur, Kangae, Kewapante, dan Magepanda. Sedangkan 407 KK di Kab Ende ditampung di 3 Kecamatan yakni Kec Maurole, Wewaria dan Maukaro.

Sementara bantuan sebesar Rp 1,60 miliar diperuntukkan untuk makanan siap saji yang diberikan ke Provinsi NTT, lanjut Sutopo.

Sebelumnya BNPB telah menyerahkan bantuan siap pakai sebesar Rp 672 juta yaitu untuk Kabu Ende Rp 312 juta dan untuk Kab Sikka Rp 360 pada saat terjadinya erupsi Desember 2012. Sehingga total bantuan BNPB sebesar Rp 15,3 miliar untuk penanganan pengungsi Gunung Rokatenda.

Permasalahan pengungsi erupsi Gunung Rokatenda antara lain jalan transportasi dan jalur evakuasi yang telah rusak oleh lahar dingin, jembatan putus, kurangnya ketersediaan air bersih di Pulau Palue dan tempat pengungsian, logistik serta kebutuhan dasar yang kurang, serta masalah administrasi kependudukan warga Palue yang ingin menjadi warga Kab Ende.

Program BNPB jangka pendek adalah pemenuhan kebutuhan dasar (pangan, sandang dan papan), pemenuhan kebutuhan kerja untuk nelayan dan penyediaan tanah oleh Pemda Kab Ende untuk relokasi hunian dan kebun. Jangka menengah adalah pendataan penduduk sesuai pekerjaannya serta penyusunan rencana kontinjensi dan sosialisasi tentang kerentanan kepada warga. Jangka panjang, membantu pembiayaan hunian yang layak untuk pengungsi, melakukan relokasi warga yang terancam erupsi.

Gunung Rokatenda adalah sebuah gunung berapi yang berada di Pulau Palue. Letusan terhebat terjadi pada 4 Agustus-25 September 1928, Penduduk Palu'e saat itu sebanyak 266 jiwa. Pada 23 Maret 1985 terjadi letusan dengan embusan abu mencapai 2 km dan lontaran material lebih kurang 300 meter di atas puncak. Saat ini penduduk yang tinggal di Pulau Palue mencapai 10 ribu jiwa yang kondisinya terbatas air dan berbahaya dari ancaman erupsi.(bhc/rat)


 
Berita Terkait Gunung Api
 
Ribuan Pengungsi Gunung Semeru Menanti Kepastian Relokasi
 
Utamakan Evakuasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru
 
Status Gunung Anak Krakatau Dinaikan Siaga (Level III), Radius Berbahaya Diperluas Menjadi 5 KM
 
Gunung Soputan di Sulawesi Utara Meletus, Tinggi Kolom Abu Vulkanik Hingga 4 KM
 
Gunung Berapi Kilauea di Hawaii Meletus, 1.700 Warga Mengungsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]